Home Beja ti Batur - 14 November 2022, 2125 WIB ilustrasi suami istri, penjelasan hukum mencium pasangan suami istri saat siang hari dalam kondisi puasa di bulan Ramadhan. /PIXABAY/ Pixel2013 "Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya" QS. An-Nisa' 4 Ayat 19 Baca Juga Berikut Ini Bacaan, Makna dan Hukum Sujud Syukur, Jangan Sampai Keliru! Wallahu'alam, semoga bermanfaat.*** Editor Popi Siti Sopiah Tags Hukum Islam membandingkan suami isteri Membandingkan Diri dengan Orang Lain Terkait Dewi Perssik Temukan Ibu-Ibu yang Menghina Dirinya, Ternyata sampai Dibawa ke Jalur Hukum karena Hal Ini Jangan Salah! Ternyata Inilah Hukum Mencabut Uban, Umat Muslim Wajib Tahu Mengerikan! Ternyata Ini Hukum Menjadi Pelakor, Wanita Harus Hati-hati Berikut Ini Bacaan, Makna dan Hukum Sujud Syukur, Jangan Sampai Keliru! Berikut Ini Hukum Membongkar Kuburan Orang Kafir Untuk Diambil Hartanya Terkini Terpopuler Terpopuler PRMN TERKINI
Merekabertengkar kerana suami tidak berkelakuan seperti yang diharapkan. 3. Tidak menghargai isteri. Selain itu, sikap suami yang tidak menghargai isteri juga boleh menjadi punca isteri hilang rasa hormat. Sebagai contoh, suami tidak menghargai susah payah isteri bekerja mencari pendapatan lebih untuk keluarga.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS dari Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP dan dan Wilayatul Hisbah WH Aceh Nagan Raya, menahan pasangan bukan suami istri dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, pada Kamis 8/6/2023 malam. Pasangan yang bukan suami istri non-muhrim itu adalah pria berinisial F 36 seorang Aparatur Sipil Negara ASN dan wanita inisial F 32 seorang tenaga honorer, yang keduanya bertugas di instansi berbeda di Nagan Raya, Aceh. Diketahui, pria F dan wanita F sama-sama telah memiliki pasangan serta sudah memiliki anak yang tercatat warga desa berbeda di Nagan Raya. Kasus itu berawal dari laporan suami ASN F ke Keuchik serta Satpol PP/WH. Keduanya pun digerebek sedang berduaan dalam sebuah mobil di perkarangan sebuah dinas di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis 1/6/2023 dini hari. Dikutip dari Serambinews, Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, Syafaruddin, yang dikonfirnasi wartawan, Kamis 8/6/2023 mengatakan, dua orang diduga pelanggar Qanun Hukum Jinayat saat ini masih diamankan di Satpol PP/WH. "Kasus itu telah diproses sesuai aturan hukum berlaku. Kita sudah siapkan surat SPDP surat perintah dimulai penyidikan guna dikirim ke jaksa," katanya. Kasus itu diproses karena sudah diserahkan ke Satpol PP/WH serta laporan perkara dari suami wanita F yang meminta kasus itu diproses sesuai hukum berlaku di Aceh, yakni Qanun Hukum Jinayat. "Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara kasus itu," katanya. Kasus perselingkuhan TRIBUN MEDAN/HO Kronologi kasus Informasi dari Satpol PP WH Nagan Raya menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal suami wanita F mencurigai istrinya selingkuh dengan seorang pria berinisial F yang merupakan ASN. Kemudian suaminya memasang GPS di mobilnya dan malam itu mobil digunakan istrinya guna pergi ke sebuah tempat dan ternyata wanita F ketemuan dengan pria F dengan mengunakan mobil wanita F. Sang suami melacak keberadaan mobil dan ternyata pada Kamis malam parkir di sebuah perkarangan dinas di Suka Makmue. Suami tersebut menghubungi Keuchik Kepala Desa dan melapor ke Satpol PP/WH, sehingga didatangilah lokasi mobil tersebut. Hasilnya didapati keduanya sedang dalam mobil tersebut yang diduga sedang bermesum, sehingga keduanya digelandang ke Satpol PP/WH Nagan Raya pada Kamis tengah malam itu. */ Artikel telah tayang di dengan judul; Suami Gerebek Istri Berduaan dalam Mobil dengan Pria Lain, ASN & Honorer Nagan Raya Itu Kini Ditahan Hukumseorang istri berzina dengan laki-laki lain dalam Islam itu termasuk ke dalam dosa besar. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al Furqon ayat 68-69 yang berbunyi: "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan BerandaKlinikKeluargaStatus Hukum Wanita ...KeluargaStatus Hukum Wanita ...KeluargaSelasa, 14 Agustus 2012Assalamualaikum, saya mau bertanya, saudara saya sempat mengalami gangguan jiwa dan sempat masuk RS jiwa. Ketika masuk rumah sakit usia perkawinannya baru 3 bulanan. Saat di RSJ istrinya dihamili oleh orang lain dan akhirnya dinikah siri istri tersebut punya 2 suami secara hukum dan agama. Dan ketika mau melahirkan, istri meminta materi terhadap suami sah secara hukum, tetapi dari pihak suami tidak mau memberi karena bayi itu bukan darah dagingnya. Sang istri menuntut pada suami yang secara hukum untuk diadili secara hukum. Yang saya tanyakan, bisakah istri tersebut menuntut suami yang sah secara hukum di pengadilan karena tidak memberi nafkah? Terima Wr. Wb.,Saudara Dardai yang terhormat, Berdasarkan sapaan salam Anda di awal, maka pertanyaan Anda akan kami jawab dari perspektif hukum perkawinan bagi mereka yang memeluk Agama Islam di Indonesia. Kami mengasumsikan perkawinan antara saudara Anda pihak suami dan istri dilangsungkan saat kondisi kejiwaan si suami sehat dan telah ba’da al dukhul telah melakukan hubungan suami istri. Dengan kata lain, perkawinan tersebut sah secara agama dan secara hukum negara. Adapun perbuatan si istri yang melakukan persetubuhan dengan orang lain saat masih terikat perkawinan yang sah adalah terkualifikasi perzinahan Pasal 284 KUHP. Dan nikah siri baru dilangsungkan saat si istri dalam keadaan telah hamil dengan orang lain. Poliandri memiliki suami lebih dari satu dilarang dalam Islam haram hukumnya. Keberatan pihak suami untuk tidak memberikan nafkah lahir kepada istri dan calon bayinya, harusnya ditindaklanjuti dengan upaya mengajukan permohonan talak, baik sendiri ataupun melalui kuasanya ke Pengadilan Agama di tempat tinggal si istri dengan mendasarkan alasannya pada ketentuan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam “KHI” yang berbunyi sebagai berikut Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Suami melanggar taklik-talak;Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah dari perkawinan antara suami dengan istri tidak mempunyai anak dan istri nusyuz, maka ketentuan Pasal 149 KHI kewajiban suami akibat talak jo. Pasal 152 KHI dapat menjadi penguat dalil permohonan talak yakni Bekas istri berhak mendapat nafkah iddah dari bekas suaminya, kecuali bila ia anak yang dikandung oleh si istri adalah anak di luar perkawinan yang sah, sehingga berlakulah ketentuan Pasal 100 KHI yakni Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2012, ketentuan Pasal 43 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dimana salah satu kutipan amar putusannya adalah sebagai berikut Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019 yang menyatakan, “Anakyang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata denganibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.Sehingga jelas bahwa saudara Anda si suami tidak mempunyai hubungan nasab dengan si calon bayi, karena bukan ayah biologis dari si bayi, sehingga terkait dengan pertanyaan Anda, maka pihak suami tidak mempunyai kewajiban hukum apapun untuk memberi nafkah kepada si istri maupun si bayi. Dari pertanyaan Saudara di atas tidak terdeskripsikan dengan jelas upaya hukum apa yang telah ditempuh oleh si istri dalam menuntut’ pemberian nafkah dari suaminya. Setiap orang berhak menempuh upaya hukum apapun, saat dirinya merasa haknya dilanggar. Namun hak yang sama dimiliki juga oleh orang lain, karenanya pihak istri harus bersiap-siap juga untuk digugat, dan dilaporkan balik ke kepolisian atas upaya hukum yang ditempuhnya tersebut. Menurut kami, dalam masalah ini yang paling penting adalah mempertegas mengenai status perkawinan antara si suami dan istrinya. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732.2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. TagsSuamimasih mencintai mantannya. Assalamualaikum,Wr Wb. Saya wanita 25 th, saya sudah menikah selama 1 tahun dan saat ini sudah dikaruniai seorang putri berusia 1 bulan. Saya bingung dengan kondisi pernikahan saya, apakah akan diteruskan atau diakhiri. Saat usia pernikahan saya baru 4 bulan secara tidak sengaja saya membaca tulisan suami saya
ABSTRACT Based on the theory of justice, the theory of authority and the maslahah theory, the researcher finds that the law applied in the Religious Court during this time about the process of divorce settlement case can be completed. The researcher found that the practice of divorce settlement proceedings in the Religious Courts that had been running was the interpretation of previous officials against the law. Formerly for the sake of the authority of the Religious Courts, what kind of practice is right now. But for now it needs to be refined by holding on to the principle of justice done with simple, fast and light cost. The researchers' discovery of the new law on divorce settlement proceedings in the Religious Courts does not necessarily leave the provisions of the law, but is a contribution to increasingly providing legal protection and justice to justice seekers. When marriage as a legal event has a legal effect on the property acquired during the marriage, so too is the case of divorce law. Marriage raises legal consequences for the emergence of joint husband and wife property. When a divorce occurs, it causes the consequences of the common property law to be divided in two. The issue of determining the categories of joint treasures that have been going on does not distinguish who produced the treasure. According to researchers this concept is not in accordance with the principle of protection by husbands to the wife and husband's principle is required to meet all household needs. Because by entering the category of property obtained by a wife into a joint property means the husband does not protect his wife and also does not meet all the needs of household. Next on the sharing of common property, according to the researchers, the norm that has been running can be developed to be more perfect. The share of joint property to be half as big between husband and wife has gone according to the Compilation of Islamic Law and the norm of jurisprudence. Then came a new tradition that was caused by a lawsuit against the old tradition by the seeker of justice. keywords divorce, joint property and justice
TRIBUNVIDEO.COM - Beredar di media sosial sebuah video penggerebekan yang dilakukan istri sah dan anaknya terhadap suamiHukum suami memuji wanita lain dalam islam tidak bisa di pandang sebagai perkara yang remeh. Sebab dalam membina hubungan rumah tangga sering kali masalah yang sepele dapat berubah menjadi petaka jika anda tidak bisa menghadapinya dengan kepala dingin. Terlebih lagi, sebagai catatan membiarkan suami memuji wanita lain dihadapan akan akan bisa menjadi sebuah pemicu dalam keretakan rumah tangga sebgaimana juga hukum wanita bertato dalam islam . Terutama bagi anda yang memang seorang tipikal wanita pecemburu pasti akan murka takkala mendengar sang suami melontrakan pujian kepada wanita hakikatnya islam memiliki pandangan tersendiri terhadap perkara ini. Sebagimana pernikahan merupakan sebuah ikatan yang suci maka jangan sampai kemudian ternodai oleh hal hal yang seharusnya dapat dikendalikan. Meskipun pada dasarnya pria memiliki sifat dan hasrat yang selalu tidak puas akan uraian mengenai hukum suami memuji wanita lain didepan istri berikut ini akan dapat memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada suami untuk bertindak sesuai dengan apa yang disyariatkan oleh islam sebgaimana hukum berhijab dalam berbicara lebih jauh, mari kita terlebih dahulu bicara mengenai hukum memuji orang lain dalam pandangan islam. ada beberapa hadits dan riwayat yang dhahirnya mencela aktivitas memuji orang lain sebagimana hukum wanita memakai parfum . Diantaranya Dari Abu Ma’mar, ia berkata, “Ada seorang pria berdiri memuji salah seorang gubernur. Miqdad lalu menyiramkan pasir ke wajahnya dan berkataأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نحثي في وجوه المداحين التراب“Kami diperintahkan oleh Rasulullah untuk menyiramkan pasir ke wajah orang-orang yang memuji.” HR. Muslim.Dari Abu Bakrah, ia menceritakan bahwa ada seorang pria yang disebutkan di hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wassallam, lalu seorang hadirin memuji orang tersebut. Rasulullah shallallahualaihi wassallam lalu bersabdaويحك قطعت عنق صاحبك، يقوله مراراً، إن كان أحدكم مادحاً لا محالة، فليقل أحسِبَ كذا وكذا- إن كان يرى أنه كذلك – وحسيبه الله، ولا يزكي على الله أحداً“Celaka engkau, engkau telah memotong leher temanmu berulang kali beliau mengucapkan perkataan itu. Jika salah seorang di antara kalian terpaksa memuji, maka ucapkanlah, ”’Saya kira si fulan demikian kondisinya.” -Jika dia menganggapnya demikian-. Adapun yang mengetahui kondisi sebenarnya adalah Allah dan janganlah mensucikan seorang di hadapan Allah.” HR. BukhariBagaimanakah sebenarnya hukum memuji seseorang dalam pandangan syariah ? Apakah memang diharamkan sebagaimana celaan yang disebutkan dalam hadits-hadits diatas ? Bukankah memuji itu menyebut kebaikan orang lain?Pujian المدح artinya menyanjung dengan menyebutkan sifat-sifat yang baik atau keutamaan keadaan seseorang secara khalqiyyah asalnya atau al asfahani mengatakan bahwa hukum asal dari memuji orang lain tidak terpuji dan tidak juga tercela. Jika pujian itu dimaksudkan untuk menyanjung kebaikan orang lain yang memang ada padanya maka itu baik. Sedangkan yang tercela misalnya pujian kepada orang lain tentang sesuatu yang tidak ada padanya atau yang tidak diperbuat olehnya, inilah yang dicela oleh Allah dalam firmanNya,لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَا أَتَوْا وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا فَلَا تَحْسَبَنَّهُمْ بِمَفَازَةٍ مِنَ الْعَذَابِ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.” Qs. Ali Imran 188Berkata al Imam Izz Abdussalam, “Hendaknya tidak memperbanyak pujian dalam perkara yang mubah…Kecuali untuk membuat seseorang ingat dan bersyukur atas nikmat yang ada al Imam an Nawawi dalam muqadimah kitabnya ar Riyadhusshalihin , “Dibenci memberikan pujian kepada seseorang yang bisa menjatuhkan ia kepada ujub dan perkara buruk semisalnya, dan dibolehkan bila selamat dari hal demikian.”Al Imam Ghazali berkata,”Pujian itu bisa mendatangkan 6 penyakit, 4 kepada pemujinya, dan 2 kepada yang Bahaya bagi yang memberi pujian terutama suami yang memuji wanita lain Orang yang memberi pujian cenderung berlebihan dalam memuji, hingga berbohong. Apalagi jika ada maunyaSering terjadi, orang yang memuji tidak tahu betul tentang orang orang yang dipujinya sehingga timbul pujian pujian yang memuji belum tentu menyenangi orang yang dipujinya. Dia hanya menunjukkan senang sesaat dan ada maksud atau harapan tertentu. Akibatnya bisa jatuh pada jadi yang dipuji itu sebenarnya adalah orang zhalim atau orang fasik dan ini dilarang. Sebab jika orang zhalim atau orang fasik dipuji maka yang memuji telah ikut mendorongnya untuk meneruskan kezhaliman dan Bahaya bagi yang menerima pujianisa mendatangkan ujub dan sombong bagi yang dipuji. Ujub dan sombong adalah dua penyakit hati yang berbahaya. Salah satu pemicu penyakit ujub dan sombong ini adalah pujian yang tidak disikapi secara proporsional. Seseorang yang memiliki dua jenis penyakit ini maka pada gilirannya akan sulit menerima kebenaran dan akhirnya meremehkan orang menimbulkan sikap lemah. Seseorang yang dipuji umumnya akan berbesar hati dan merasa sudah lebih dari orang lain. Akibatnya bisa melemahkan semangatnya untuk memperbaiki diri. Padahal yang dipujikan kepadanya belum tentu benar hal diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum suami memuji wanita lain adalah hal yang tidak diperbolehkan. sebab hal tersebut lebih banyak mendatangkan mudharat terutama bagi kehidupan rumah tangganya. Oleh sebab itu sebagai seorang istri kita juga di larang untuk memuji atau menceritakan wanita lain dihadapan suami, sebagimana dalam hadist berikut ini Rasulullah shallallahu alaihi wa تباشر المرأة المرأة ، فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها“Janganlah seorang istri menceritakan seorang perempuan lain lalu menyifati kecantikan wanita itu kepada suaminya seakan-akan ia suami melihatnya.” HR. Bukhari 5240, dari hadits Abdullah bin Mas’udPara suami juga harus berhati hati dalam melontarkan pujian, sebab bisa saja si wanita tersebut mengartikan lain arti dari pujian anda. Misalnya ia menganggapnya sebagai sebuah rasa ketertarikan. Maka hasilnya hal tersebut akan menjadi boomerang bagi diri anda sendiri. Dimana banyak sudah kasus yang serupa dan pada akhirnya rumah tangga yang anda bangun bersama sang istri harus hancur sebagiama dosa wanita yang paling dibenci allah .Nah, tentunya setelah mengetahui uraian dan penjelaaan diatas, maka sebaiknya anda para suami selalu waspada dan berhati hati sebagai cara agar hati tenang dalam islam . Sebab pada dasarnya bagaimanapun penampilan wanita lain di luar sana mereka hanya berdandan dan bersolek untuk bisa tampil di hadapan laki laki lain, ketika di rumah merekapun akan tampil apa adanya sebagaimana istri anda. Jika anda memang menghendaki istri betpenampilan cantik, maka mudah saja berikan ia waktu dan biaya untuk meraeat diri, maka pasti ia tidak akan kalan cantik dengan wanita di luar sana yang biasa anda tadi, hukum Memuji Wanita Lain Didepan Istri. Semoga dapat bermanfaat. .