DALAMrangka memuji kemuliaan istri, adakalanya Rasulullah tidak mengungkapkan terus terang. Beliau menyampaikannya secara tersirat, yang membuat istri-istri berpikir cukup lama hingga menemukan rah. Akankah Afghanistan Tak Punya Sarjana Perempuan di Masa Depan? Rabu, 03 Agustus 2022 | 12:21
Oleh Frandy Risona Tarigan Bagaimana hukum perzinahan suami atau istri? Perkawinan menurut KUHPerdata adalah hubungan keperdataan antara seorang pria dan seorang wanita dalam hidup bersama sebagai suami menurut Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menyebutkan “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antar seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri”. Ikatan lahir, yaitu hubungan formal yang dapat dilihat karena dibentuk menurut undang-undang. Hubungan ini mengikat kedua belah pihak dan pihak lain dalam masyarakat. Ikatan batin, yakni hubungan tidak formal yang dibentuk dengan kemauan bersama yang sungguh-sungguh, yang mengikat kedua pihak saja. Namun sering terjadi pengertian hubungan batin tersebut disalahartikan menjadi dibentuk atas dasar kemauan bersama yang sungguh-sungguh. Padahal dalam pengertian tersebut merupakan dalam suatu hubungan suami istri. Baca juga Polisi Tidak Bisa Asal Memaksa Periksa Handphone Warga di Jalan, Simak Ulasannya Sehingga banyak orang sering sekali melakukan hubungan batin tanpa adanya suatu status asalkan atas kemauan bersama atau atas dasar suka sama suka. Akhirnya, sering terjadi suami atau istri melakukan perselingkuhan sampai dengan melakukan perzinahan. Lalu, bagaimana penyelesaian secara hukum jika suami atau istri berzina? Perzinahan berasal dari kata “zina” yang diartikan sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya. Di dalam suatu permasalahan keluarga dalam konteks perzinahan ada dua alternatif hukum penyelesaian, yaitu 1. Laporan pidana2. Gugatan perceraian Laporan pidana Suami atau istri yang mendapati pasangannya berzina dengan orang lain dapat melakuan laporan pidana. Seseorang biasanya menempuh jalur pidana untuk mendapatkan efek jera terhadap pasangannya karena telah melakukan hubungan badan dengan orang lain. Menurut R. Soesilo, zina adalah persetubuhan suka sama suka yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Baca juga Undang-undang Perselingkuhan dengan dan Tanpa Perzinahan Kemudian, secara lebih rinci disebutkan yang dimaksud persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak. Dengan demikian, anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani. Berdasarkan Pasal 284 KUHP Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan 1e. a. laki – laki yang beristeri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sipil berlaku padanya1. perempuan yang bersuami, berbuat zina2e. a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahui-nya, bahwa kawannya itu bersuami 1. Perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sipil berlaku pada kawannya itu.2 Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami isteri yang mendapat malu dan jika pada suami isteri itu beriaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sipil dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan scheiding van tafel en bed oleh perbuatan itu juga.3 Tentang pengaduan ini pasal 72, 73 dan 75 tidak berlaku4 Pengaduan itu boleh dicabut selama pemeriksaan di muka sidang pengadilan belum dimulai.5 Kalau bagi suami dan isteri itu berlaku pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sipil maka pengaduan itu tidak diindahkan, sebelumnya mereka itu bercerai, atau sebelum keputusan hakim tentang perceraian tempat tidur dan meja makan mendapat ketetapan. Hemat kami, apabila seorang suami istri telah didapati suatu perbutan zina, maka dapat melakukan laporan delik aduan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Gugatan perceraian Selain upaya hukum pidana di atas, kasus perzinahan dapat diselesaikan secara keperdataan. Namun, menempuh jalur perdata lebih menitikberatkan memutus hubungan status perkawinannya. Sedangkan upaya hukum melalui pidana belum tentu putus hubungan status perkawinannya. Pertama kita harus mengetahui asas-asas dari suatu perkawinan 1. Asas-asas perkawinan menurut KUHPerdata a. Asas monogami. Asas ini bersifat absolut/mutlak, tidak dapat dilanggar;b. Perkawinan adalah perkawinan perdata sehingga harus dilakukan di depan pegawai catatan sipil;c. Perkawinan merupakan persetujuan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di bidang hukum keluarga;d. Supaya perkawinan sah maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang;e. Perkawinan mempunyai akibat terhadap hak dan kewajiban suami dan isteri;f. Perkawinan menyebabkan pertalian darah;g. Perkawinan mempunyai akibat di bidang kekayaan suami dan isteri itu; 2. Asas-asas perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 a Asas Kesepakatan Bab II Pasal 6 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, yaitu harus ada kata sepakat antara calon suami dan isteri;b Asas monogami Pasal 3 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974;c Pada asasnya, seorang pria hanya boleh memiliki satu isteri dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami, namun ada perkecualian Pasal 3 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974, dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 4-5;d Perkawinan bukan semata ikatan lahiriah melainkan juga batiniah;e Supaya sah perkawinan harus memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974;f Perkawinan mempunyai akibat terhadap pribadi suami dan isteri;g Perkawinan mempunyai akibat terhadap anak/keturunan dari perkawinan tersebut;h Perkawinan mempunyai akibat terhadap harta suami dan isteri tersebut; Pada dasarnya, suami istri dalam berkeluarga haruslah memegang penuh asas monogami. Namun, suami dapat memiliki lebih dari satu istri asalkan memenuhi syarat-syarat di dalam perundang-undangan. Faktanya di perkembangan zaman saat ini banyak suami yang diam-diam telah berselingkuh. Begitu juga dengan pihak istri yang juga diam-diam menjadi wanita simpanan atas laki-laki lain yang tidak ada hubungan secara lahir dan batin. Sehingga rentan sekali suami atau istri melakukan perzinahan dengan orang lain. Lalu, bagaimana langkah yang harus ditempuh ketika mendapatkan pasangan telah melakukan perzinahan tanpa melalui jalur hukum pidana? Seseorang yang merasa tersakiti atau telah dikecewakan oleh pasangannya dapat mengajukan gugatan perceraian melalui pengadilan setempat. Adapun syarat-syarat perceraian, yakni Menurut ketentuan Pasal 38 UU Perkawinan, ada beberapa alasan putusnya perkawinan1. Kematian2. Perceraian3. Keputusan Pengadilan Sedangkan putusnya perkawinan karena perceraian dapat disebabkan karena beberapa alasan 1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Dengan demikian, perzinahan dapat menjadi alasan seseorang mengajukan gugatan perceraian di pengadilan setempat karena sudah memenuhi unsur-unsur perceraian. Gugatan tersebut harus jelas didukung dengan bukti-bukti surat dan juga saksi yang akan diperiksa oleh hakim. Frandy Risona Tarigan, Partner dari Kantor Hukum Andrian Febrianto dan Rekan Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini Form Konsultasi Hukum Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Hernamembandingkan kasus Roy dengan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, yang juga terjerat kasus penistaan agama. Ferdinand langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan, Roy masih dibiarkan menghirup udara bebas bahkan berkumpul dengan klub mobil. "Masih ada pertanyaan, negara kita ini kesamarataan setiap
- Hukum nonton film dewasa menurut Buya Yahya, berlaku untuk pasangan suami istri. Nonton film porno dianggap biasa oleh sebagian orang, baik pria maupun wanita, baik yang sudah menikah maupun belum. Namun, dalam Islam, diajarkan agar menjaga pandangan dari hal-hal yang dilarang oleh Allah dan menahan nafsu dari hal-hal yang memicu syahwat. Oleh karena itu, memahami hukum menonton film porno dalam Islam menjadi penting bagi umat Muslim. Dalam budaya Barat, menonton film porno dianggap sebagai sesuatu yang umum, namun dalam budaya Timur, hal ini dianggap tabu dan dilarang dalam ajaran Islam. Baca juga Niat Mandi Sholat Jumat atau Mandi Sebelum Salat Jumat Bahasa Indonesia, Buya Yahya Jelaskan Pahala Baca juga Dubur Bocah 12 Tahun Lecet Gegara Hasrat Mantan Napi, Buya Yahya Jelaskan Dosa Besar Pelaku Terlepas dari itu, menonton film porno dapat menjadi kebiasaan buruk dan membawa pada perbuatan dosa. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum menonton film porno dalam Islam. Ada yang memperbolehkannya dengan syarat tertentu, namun ada juga yang melarang dengan tegas. Salah satu pendapat yang memperbolehkan adalah dari Syihabuddin Al-Qolyubi. Dia menjelaskan melihat bagian tubuh perempuan ajnabiyyah perempuan yang bukan mahram adalah haram, meski hal tersebut sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluan. Namun, menurut pandangannya, tidak haram jika melihat bagian tubuh yang terpantul dari dalam air atau cermin, meskipun dengan adanya syahwat. Oleh karena itu, bagi mereka yang memperbolehkan menonton film porno oleh pasangan suami-istri, hal ini dianggap sebanding dengan melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin. Namun, pandangan hukum Islam memiliki perbedaan pendapat tentang kebolehan menonton film porno. Ada pendapat yang memperbolehkannya untuk pasangan suami-istri, seperti pendapat Syihabuddin al-Qolyubi, tetapi ada juga pendapat yang melarangnya, seperti pendapat Ali asy-Syibramalisi.
Karenaperbuatan tersebut menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya, maka dia haram menggauli istrinya itu, sebagaimana keharaman menggauli ibu kandung. Karena itu, dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memerdekakan budak, atau memberi makan 60 orang fakir miskin. Mayoritas ulama menyatakan, bahwa kasus zhihar hanya pada Mempunyai rasa cinta itu wajar saja sebagai khalifah Allah di bumi ini. Namun jika rasa cinta kita ditujukan pada seseorang yang sudah beristri merupakan hal yang tidak wajar dan tidak dianjurkan dalam ajaran islam. Karena hal tersebut secara tidak langsung akan menyakiti hati istri jika ia halnya seorang laki – laki yang sudah beristri dan ingin menikahi perempuan lain hanya untuk menjaga harkat martabatnya. Disisi lain istrinya juga mendukung, itu beda cerita ya sobat. Tapi jika dipikir – pikir wanita mana yang rela suaminya berbagi cinta dengan wanita Islam tentang Mencintai Suami OrangCinta menurut Islam merupakan hal yang dihalalkan asal bisa mengendalikannya dan tidak memberikan cinta tersebut secara berlebihan. Karena cinta paling besar sudah selayaknya hanyalah kepada Allah Swt. Karena semua yang berlebihan itu dilarang dalam suami orang dalam islam bisa berujung zina karena dipenuhi dengan hawa nafsu. Contohnya saja zina mata, karena setiap bertemu selalu ingin menatapnya lama dan tidak ingin berpaling dari pandangannya.“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al Isra 32Di kutip dari kitab yang mempunyai judul Al-Zawajir an Iqtiraf al-Kabair oleh Imam Al-Haitsami dijelaskan bahwa perilaku atau pun tindakan yang memicu rusaknya hubungan seorang suami dengan seorang istri ialah sesuatu hal yang bisa dikatakam haram hukumnya. Tindakan tersebut sudah dikategorikan dalam dosa pernyataan yang dikutip tersebut juga diperkuat dengan penjelasan yang ada pada hadist berikut ini, dari Abu Hurairah radiiyallahu mengenai hal tersebut bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda“Barang siapa menipu dan merusak hubungan seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami.”Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,“Tidak halal bagi seorang wanita meminta kepada suaminya agar sang suami mencerai wanita lain yang menjadi istrinya dengan maksud agar sang wanita ini memonopli piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya sesuai dengan kedudukan wanita dalam Islam.”Hal Hal yang Bisa Dianggap Merusak HubunganNamanya juga sudah dibutakan oleh cinta, tidak sedikit wanita yang melakukan tindakan – tindakan tidak terpuji seperti halnya Melakukan Guna – Guna Dengan Bantuan DukunPerbuatan ini merupakan suatu perbuatan syirik dalam islam yang pada dasarnya sangat dibenci oleh Allah karena menduakan – Nya. Di masyarakat perbuatan ini sudah tidak asing lagi di telinga. Meminta bantuan dukun paranormal untuk memikat hati suami orang lain termasuk dosa bosar dalam islam. Berikut ini hadits yang bisa digunakan sebagai landasan perbuatan tidak terpuji tersebut Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ”Barangsiapa mendatangi peramal, lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka shalatnya tak diterima selama 40 hari.” Muslim”Mereka para dukun itu tidak ada apa-apanya.” Para sahabat berkata “Ya Nabi! Adakalanya mereka meramal sesuatu dan ternyata benar.” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab, Itu adalah sesuatu yang didengar oleh jin kemudian dibisikannya kepada para walinya dan mereka mencampurnya dengan seratus kebohongan.” dan Merancang FitnahPerbuatan seperti ini sudah banyak di contohkan pada tayangan – tayangan televisi yang berguna untuk mengingatkan dan memberikan pesan moral agar tidak melakukan tindakan kurang baik tersebut. Merencanakan dan merancang pertemuan untuk menunjang perbuatan fitnah ini memang sangat berbahaya. Karena fitnah dalam islam sudah jelas – jelas wanita yang rela melakukan apa saja demi mendapatkan laki – laki yang dicintainya bahkan suami orang sekalipun. Tidak patut dicontoh ya sobat, ingatlah setiap perbuatan yang kalian lakukan tersebut, Allah Swt selalu melihat dan mengawasi. Firman Allah Swt mengenai fitnah “Maka nyatalah bahwa tidak ada yang lebih zhalim dari orang yang mereka-reka perkara-perkara yang dusta terhadap Allah, dan mendustakan sebaik-baik saja kebenaran itu disampaikan kepadanya. Bukankah telah diketahui bahwa dalam neraka jahanam tersedia tempat tinggal bagi orang2 kafir?” Q. S. Az-Zumar 32.“Maukah Aku beritakan kepadamu, kepada siapakah syaitan-syaitan itu selalu turun? Mereka turun ke tiap-tiap pendusta yang berdosa, yang mendengar sungguh-sungguh apa yang disampaikan oleh syaitan-syaitan itu sedangkan kebanyakan beritanya adalah dusta.” Q. S. Asy-Syuras 221-223.Memaksa Untuk Dinikahi Dengan Modal FitnahPerbuatan yang seringkali dilakukan oleh wanita dengan menjebak seorang pria dalam rangka memuluskan semua rencananya agar bisa menekan suami orang untuk menikahinya termasuk perilaku yang sangat tidak terpuji. Hal ini sudah pasti akan merusak hubungan pernikahan seseorang terlebih lagi jika sang istri mempercayai tindakan jebakan melakukan perbuatan ini, wanita akan tampak tidak mempunyai harga diri dan merendahkan dirinya sendiri. Masih banyak calon imam di luaran sana yang jauh lebih baik dan pantas untuk mendampingi, kenapa harus suami orang yang dikejar?“Fitnah itu besar dahsyat dari melakukan pembunuhan.” Q. S. Al-Baqarah 217Mendoakan Hal – Hal yang BurukBerdoa hal – hal buruk untuk orang lain tidaklah baik. Doa yang buruk juga tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt. Bersenang – senang di atas penderitaan orang lain adalah istilah yang tepat untuk hal ini. Sudah bisa ditebak, wanita yang mencintai suami orang lain, pasti akan memanjatkan doa agar hubungan rumah tangga orang lain rusak dan bahkan berujung pada ia akan berpeluang besar mendapatkan cinta dari suami orang tersebut. Pahami juga mengenai perceraian menurut islam agar anda yang berniat merusak hubungan rumah tangga orang lain bisa mengurungkan niat tidak baik tersebut. Karena lelaki single lain masih banyak yang lebih pantas menjadi pendamping anda.“Manusia berdoa untuk keburukan sebagaimana ia mendoa untuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” QS. Al-Isra 11“Kalau sekiranya Allah menyegerakan doa keburukan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka..” QS. Yunus 11Melakukan Tindakan MerayuWanita yang mempunyai hobi merayu sama halnya merendahkan dirinya sendiri dihadapan laki – laki. Kesannya juga murahan dan tidak mencerminkan wanita yang sholehah yang selalu menjaga setiap perilaku yang ia lakukan. Terlebih lagi pada lawan jenis yang bukan mukhrimnya. Sudah menjadi kewajiban seorang wanita untuk menjaga tindakan atau pun perilakunya agar tidak termasuk pada golongan wanita yang tidak Komunikasi Berlabihan Dengan Suami OrangZaman sekarang ini sangat dimudahkan dengan adanya kemajuan teknologi. Seperti halnya komunikasi yang sudah sangat mudah untuk dilakukan. Pesan singkat seperti sms, bbm, wa dan lainnya sangat menunjang komunikasi ini justru seringkali dimanfaatkan untuk perbuatan yang tidak baik. Contohnya untuk menggoda suami orang dengan mengirimkan pesan secara berlebihan dengan harapan akan mendapatkan balasan. Jika sang istri membacanya pasti akan timbul kesalah pahaman yang bisa memicu retaknya rumah Pendapat yang Disampaikan Oleh UlamaSebagai acuan dan sumber landasan kita mengenai permasalah hukum mencintai suami orang dalam Islam, anda bisa melihat pendapat – pendapat ulama di bawah ini Pendapat Ulama Syafi’iPendapat dari Ulama Syafi’i bahwa seorang wanita yang menganggu bahkan memang secara sengaja merayu suami orang, selanjutnya merusak rumah tangga pria tersebut, maka diperbolehkan terhadapnya untuk meminta dinikahi apabila pria tersebut sudah berstatus cerai dengan perilaku ini bisa dikategorikan dalam tindakan fasik dan juga maksiat. Wanita seperti ini akan menanggung dosa yang sangat buruk dan wajib dipertanggung jawabkan dihadapan Allah Ulama HanafiPendapat dari Ulama Hanafi pada dasarnya juga sama dengan pendapat Ulama Syafii. Bahwasannya wanita boleh minta dinikahi oleh lelaki beristri setelah lelaki tersebut resmi berpisah dengan istrinya. Namun perlu disadari dan dipahami mengenai perbuatan tersebut, akan ada balasan dan hukuman yang setimpal dari Allah Swt serta wajib dipertanggung jawabkan di akherat kelak. Karena perbuatan tersebut tergolong hina dan perbuatan itu adalah seburuk-buruknya dari perbuatan buruk Ulama MalikiPendapat dari Ulama Maliki justru beda dari kedua ulama di Syafi’i atau pun Hanafi. Menurut beliau, apabila ada seorang wanita yang dengan segaja melakukan tindakan yang memicu perceraian terhadap rumah tangga orang lain, kemudian ia minta untuk dinikahi oleh lelaki yang statusnya sudah bercerai tersebut, maka bisa dikatakan haram pernikahannya. Hal ini disertai dengan alasan yang masuk akal karena adanya tindakan yang mengambil jalan tidak baik dengan merusak hubungan rumah tangga orang diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai hukum mencintai suami orang dalam islam yang sudah diulas di atas secara detail dan dikemas dengan baik diharapkan bisa membantu memudahkan anda dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi sehingga layak dijadikan sebagai sumber disini dulu ya artikel kali ini yang membahas mengenai hukum mencintai suami orang dalam islam. Semoga bisa bermanfaat bagi sobat sekalian dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktunya untuk membaca artikel saya ini. Sampai jumpa di artikel lainnya. Penyebutanperson untuk membuat perbandingan, lebih sering ditangkap dengan makna yang berbeda oleh pasangan kita. Maka, jangan bandingkan istri Anda dengan perempuan lain, jangan bandingkan suami Anda dengan lelaki lain. Nikmati saja semuanya yang ada pada istri dan suami Anda, sembari mengusahakan agar selalu tambah baik dan menarik.
Home Beja ti Batur - 14 November 2022, 2125 WIB ilustrasi suami istri, penjelasan hukum mencium pasangan suami istri saat siang hari dalam kondisi puasa di bulan Ramadhan. /PIXABAY/ Pixel2013 "Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya" QS. An-Nisa' 4 Ayat 19 Baca Juga Berikut Ini Bacaan, Makna dan Hukum Sujud Syukur, Jangan Sampai Keliru! Wallahu'alam, semoga bermanfaat.*** Editor Popi Siti Sopiah Tags Hukum Islam membandingkan suami isteri Membandingkan Diri dengan Orang Lain Terkait Dewi Perssik Temukan Ibu-Ibu yang Menghina Dirinya, Ternyata sampai Dibawa ke Jalur Hukum karena Hal Ini Jangan Salah! Ternyata Inilah Hukum Mencabut Uban, Umat Muslim Wajib Tahu Mengerikan! Ternyata Ini Hukum Menjadi Pelakor, Wanita Harus Hati-hati Berikut Ini Bacaan, Makna dan Hukum Sujud Syukur, Jangan Sampai Keliru! Berikut Ini Hukum Membongkar Kuburan Orang Kafir Untuk Diambil Hartanya Terkini Terpopuler Terpopuler PRMN TERKINI
Tanya Asalamualaikum bertanya..saya menikah dengan suami saya baru 7 bulan..tp saya selalu di salahkan suami..saya selalu sabar dalam menghadapiny tp suami saya selalu mencari" cara untuk menyalahkan sayaselalu mencari untuk sllu berantem..suami pernah bilang mau pisah..kalau marah jg sllu berkata kasar..dan merendahkan saya..saya selalu sakit hati dan menangis pak ustad
Laporan Rizwan I Nagan Raya SUKA MAKMUE - Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS dari Satpol PP dan WH Nagan Raya hingga Kamis 8/6/2023 menahan pasangan bukan suami istri dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Dua orang bukan muhrim itu adalah pria F 36 seorang Aparatur Sipil Negara ASN dan wanita F 32 seorang honorer yang keduanya bertugas di instansi berbeda di Nagan Raya. Ternyata pria F dan wanita F sama-sama telah memiliki pasangan serta sudah memiliki anak yang tercatat warga desa berbeda di Nagan Raya. Kasus itu berawal suami wanita F melapor ke keuchik serta Satpol PP/WH dan mengerebek keduanya sedang berduaan dalam sebuah mobil diduga berbuat mesum di perkarangan sebuah dinas di kompleks perkantoran Suka Makmue pada Kamis 1/6/2023 tengah malam. Setelah ditangkap keduanya digelang ke Kantor Satpo PP WH guna proses penyelidikan. Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, Syafaruddin mengatakan, dua orang diduga pelanggar Qanun Hukum Jinayat saat ini masih diamankan di Satpol PP/WH.* Narator Suhiya Zahrati Video Editor M Anshar

Merekabertengkar kerana suami tidak berkelakuan seperti yang diharapkan. 3. Tidak menghargai isteri. Selain itu, sikap suami yang tidak menghargai isteri juga boleh menjadi punca isteri hilang rasa hormat. Sebagai contoh, suami tidak menghargai susah payah isteri bekerja mencari pendapatan lebih untuk keluarga.

- Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS dari Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP dan dan Wilayatul Hisbah WH Aceh Nagan Raya, menahan pasangan bukan suami istri dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, pada Kamis 8/6/2023 malam. Pasangan yang bukan suami istri non-muhrim itu adalah pria berinisial F 36 seorang Aparatur Sipil Negara ASN dan wanita inisial F 32 seorang tenaga honorer, yang keduanya bertugas di instansi berbeda di Nagan Raya, Aceh. Diketahui, pria F dan wanita F sama-sama telah memiliki pasangan serta sudah memiliki anak yang tercatat warga desa berbeda di Nagan Raya. Kasus itu berawal dari laporan suami ASN F ke Keuchik serta Satpol PP/WH. Keduanya pun digerebek sedang berduaan dalam sebuah mobil di perkarangan sebuah dinas di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis 1/6/2023 dini hari. Dikutip dari Serambinews, Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, Syafaruddin, yang dikonfirnasi wartawan, Kamis 8/6/2023 mengatakan, dua orang diduga pelanggar Qanun Hukum Jinayat saat ini masih diamankan di Satpol PP/WH. "Kasus itu telah diproses sesuai aturan hukum berlaku. Kita sudah siapkan surat SPDP surat perintah dimulai penyidikan guna dikirim ke jaksa," katanya. Kasus itu diproses karena sudah diserahkan ke Satpol PP/WH serta laporan perkara dari suami wanita F yang meminta kasus itu diproses sesuai hukum berlaku di Aceh, yakni Qanun Hukum Jinayat. "Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara kasus itu," katanya. Kasus perselingkuhan TRIBUN MEDAN/HO Kronologi kasus Informasi dari Satpol PP WH Nagan Raya menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal suami wanita F mencurigai istrinya selingkuh dengan seorang pria berinisial F yang merupakan ASN. Kemudian suaminya memasang GPS di mobilnya dan malam itu mobil digunakan istrinya guna pergi ke sebuah tempat dan ternyata wanita F ketemuan dengan pria F dengan mengunakan mobil wanita F. Sang suami melacak keberadaan mobil dan ternyata pada Kamis malam parkir di sebuah perkarangan dinas di Suka Makmue. Suami tersebut menghubungi Keuchik Kepala Desa dan melapor ke Satpol PP/WH, sehingga didatangilah lokasi mobil tersebut. Hasilnya didapati keduanya sedang dalam mobil tersebut yang diduga sedang bermesum, sehingga keduanya digelandang ke Satpol PP/WH Nagan Raya pada Kamis tengah malam itu. */ Artikel telah tayang di dengan judul; Suami Gerebek Istri Berduaan dalam Mobil dengan Pria Lain, ASN & Honorer Nagan Raya Itu Kini Ditahan Hukumseorang istri berzina dengan laki-laki lain dalam Islam itu termasuk ke dalam dosa besar. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al Furqon ayat 68-69 yang berbunyi: "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan BerandaKlinikKeluargaStatus Hukum Wanita ...KeluargaStatus Hukum Wanita ...KeluargaSelasa, 14 Agustus 2012Assalamualaikum, saya mau bertanya, saudara saya sempat mengalami gangguan jiwa dan sempat masuk RS jiwa. Ketika masuk rumah sakit usia perkawinannya baru 3 bulanan. Saat di RSJ istrinya dihamili oleh orang lain dan akhirnya dinikah siri istri tersebut punya 2 suami secara hukum dan agama. Dan ketika mau melahirkan, istri meminta materi terhadap suami sah secara hukum, tetapi dari pihak suami tidak mau memberi karena bayi itu bukan darah dagingnya. Sang istri menuntut pada suami yang secara hukum untuk diadili secara hukum. Yang saya tanyakan, bisakah istri tersebut menuntut suami yang sah secara hukum di pengadilan karena tidak memberi nafkah? Terima Wr. Wb.,Saudara Dardai yang terhormat, Berdasarkan sapaan salam Anda di awal, maka pertanyaan Anda akan kami jawab dari perspektif hukum perkawinan bagi mereka yang memeluk Agama Islam di Indonesia. Kami mengasumsikan perkawinan antara saudara Anda pihak suami dan istri dilangsungkan saat kondisi kejiwaan si suami sehat dan telah ba’da al dukhul telah melakukan hubungan suami istri. Dengan kata lain, perkawinan tersebut sah secara agama dan secara hukum negara. Adapun perbuatan si istri yang melakukan persetubuhan dengan orang lain saat masih terikat perkawinan yang sah adalah terkualifikasi perzinahan Pasal 284 KUHP. Dan nikah siri baru dilangsungkan saat si istri dalam keadaan telah hamil dengan orang lain. Poliandri memiliki suami lebih dari satu dilarang dalam Islam haram hukumnya. Keberatan pihak suami untuk tidak memberikan nafkah lahir kepada istri dan calon bayinya, harusnya ditindaklanjuti dengan upaya mengajukan permohonan talak, baik sendiri ataupun melalui kuasanya ke Pengadilan Agama di tempat tinggal si istri dengan mendasarkan alasannya pada ketentuan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam “KHI” yang berbunyi sebagai berikut Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Suami melanggar taklik-talak;Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah dari perkawinan antara suami dengan istri tidak mempunyai anak dan istri nusyuz, maka ketentuan Pasal 149 KHI kewajiban suami akibat talak jo. Pasal 152 KHI dapat menjadi penguat dalil permohonan talak yakni Bekas istri berhak mendapat nafkah iddah dari bekas suaminya, kecuali bila ia anak yang dikandung oleh si istri adalah anak di luar perkawinan yang sah, sehingga berlakulah ketentuan Pasal 100 KHI yakni Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2012, ketentuan Pasal 43 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dimana salah satu kutipan amar putusannya adalah sebagai berikut Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019 yang menyatakan, “Anakyang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata denganibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.Sehingga jelas bahwa saudara Anda si suami tidak mempunyai hubungan nasab dengan si calon bayi, karena bukan ayah biologis dari si bayi, sehingga terkait dengan pertanyaan Anda, maka pihak suami tidak mempunyai kewajiban hukum apapun untuk memberi nafkah kepada si istri maupun si bayi. Dari pertanyaan Saudara di atas tidak terdeskripsikan dengan jelas upaya hukum apa yang telah ditempuh oleh si istri dalam menuntut’ pemberian nafkah dari suaminya. Setiap orang berhak menempuh upaya hukum apapun, saat dirinya merasa haknya dilanggar. Namun hak yang sama dimiliki juga oleh orang lain, karenanya pihak istri harus bersiap-siap juga untuk digugat, dan dilaporkan balik ke kepolisian atas upaya hukum yang ditempuhnya tersebut. Menurut kami, dalam masalah ini yang paling penting adalah mempertegas mengenai status perkawinan antara si suami dan istrinya. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732.2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Tags

Suamimasih mencintai mantannya. Assalamualaikum,Wr Wb. Saya wanita 25 th, saya sudah menikah selama 1 tahun dan saat ini sudah dikaruniai seorang putri berusia 1 bulan. Saya bingung dengan kondisi pernikahan saya, apakah akan diteruskan atau diakhiri. Saat usia pernikahan saya baru 4 bulan secara tidak sengaja saya membaca tulisan suami saya

ABSTRACT Based on the theory of justice, the theory of authority and the maslahah theory, the researcher finds that the law applied in the Religious Court during this time about the process of divorce settlement case can be completed. The researcher found that the practice of divorce settlement proceedings in the Religious Courts that had been running was the interpretation of previous officials against the law. Formerly for the sake of the authority of the Religious Courts, what kind of practice is right now. But for now it needs to be refined by holding on to the principle of justice done with simple, fast and light cost. The researchers' discovery of the new law on divorce settlement proceedings in the Religious Courts does not necessarily leave the provisions of the law, but is a contribution to increasingly providing legal protection and justice to justice seekers. When marriage as a legal event has a legal effect on the property acquired during the marriage, so too is the case of divorce law. Marriage raises legal consequences for the emergence of joint husband and wife property. When a divorce occurs, it causes the consequences of the common property law to be divided in two. The issue of determining the categories of joint treasures that have been going on does not distinguish who produced the treasure. According to researchers this concept is not in accordance with the principle of protection by husbands to the wife and husband's principle is required to meet all household needs. Because by entering the category of property obtained by a wife into a joint property means the husband does not protect his wife and also does not meet all the needs of household. Next on the sharing of common property, according to the researchers, the norm that has been running can be developed to be more perfect. The share of joint property to be half as big between husband and wife has gone according to the Compilation of Islamic Law and the norm of jurisprudence. Then came a new tradition that was caused by a lawsuit against the old tradition by the seeker of justice. keywords divorce, joint property and justice

TRIBUNVIDEO.COM - Beredar di media sosial sebuah video penggerebekan yang dilakukan istri sah dan anaknya terhadap suami
Hukum suami memuji wanita lain dalam islam tidak bisa di pandang sebagai perkara yang remeh. Sebab dalam membina hubungan rumah tangga sering kali masalah yang sepele dapat berubah menjadi petaka jika anda tidak bisa menghadapinya dengan kepala dingin. Terlebih lagi, sebagai catatan membiarkan suami memuji wanita lain dihadapan akan akan bisa menjadi sebuah pemicu dalam keretakan rumah tangga sebgaimana juga hukum wanita bertato dalam islam . Terutama bagi anda yang memang seorang tipikal wanita pecemburu pasti akan murka takkala mendengar sang suami melontrakan pujian kepada wanita hakikatnya islam memiliki pandangan tersendiri terhadap perkara ini. Sebagimana pernikahan merupakan sebuah ikatan yang suci maka jangan sampai kemudian ternodai oleh hal hal yang seharusnya dapat dikendalikan. Meskipun pada dasarnya pria memiliki sifat dan hasrat yang selalu tidak puas akan uraian mengenai hukum suami memuji wanita lain didepan istri berikut ini akan dapat memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada suami untuk bertindak sesuai dengan apa yang disyariatkan oleh islam sebgaimana hukum berhijab dalam berbicara lebih jauh, mari kita terlebih dahulu bicara mengenai hukum memuji orang lain dalam pandangan islam. ada beberapa hadits dan riwayat yang dhahirnya mencela aktivitas memuji orang lain sebagimana hukum wanita memakai parfum . Diantaranya Dari Abu Ma’mar, ia berkata, “Ada seorang pria berdiri memuji salah seorang gubernur. Miqdad lalu menyiramkan pasir ke wajahnya dan berkataأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نحثي في وجوه المداحين التراب“Kami diperintahkan oleh Rasulullah untuk menyiramkan pasir ke wajah orang-orang yang memuji.” HR. Muslim.Dari Abu Bakrah, ia menceritakan bahwa ada seorang pria yang disebutkan di hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wassallam, lalu seorang hadirin memuji orang tersebut. Rasulullah shallallahualaihi wassallam lalu bersabdaويحك قطعت عنق صاحبك، يقوله مراراً، إن كان أحدكم مادحاً لا محالة، فليقل أحسِبَ كذا وكذا- إن كان يرى أنه كذلك – وحسيبه الله، ولا يزكي على الله أحداً“Celaka engkau, engkau telah memotong leher temanmu berulang kali beliau mengucapkan perkataan itu. Jika salah seorang di antara kalian terpaksa memuji, maka ucapkanlah, ”’Saya kira si fulan demikian kondisinya.” -Jika dia menganggapnya demikian-. Adapun yang mengetahui kondisi sebenarnya adalah Allah dan janganlah mensucikan seorang di hadapan Allah.” HR. BukhariBagaimanakah sebenarnya hukum memuji seseorang dalam pandangan syariah ? Apakah memang diharamkan sebagaimana celaan yang disebutkan dalam hadits-hadits diatas ? Bukankah memuji itu menyebut kebaikan orang lain?Pujian المدح artinya menyanjung dengan menyebutkan sifat-sifat yang baik atau keutamaan keadaan seseorang secara khalqiyyah asalnya atau al asfahani mengatakan bahwa hukum asal dari memuji orang lain tidak terpuji dan tidak juga tercela. Jika pujian itu dimaksudkan untuk menyanjung kebaikan orang lain yang memang ada padanya maka itu baik. Sedangkan yang tercela misalnya pujian kepada orang lain tentang sesuatu yang tidak ada padanya atau yang tidak diperbuat olehnya, inilah yang dicela oleh Allah dalam firmanNya,لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَا أَتَوْا وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا فَلَا تَحْسَبَنَّهُمْ بِمَفَازَةٍ مِنَ الْعَذَابِ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.” Qs. Ali Imran 188Berkata al Imam Izz Abdussalam, “Hendaknya tidak memperbanyak pujian dalam perkara yang mubah…Kecuali untuk membuat seseorang ingat dan bersyukur atas nikmat yang ada al Imam an Nawawi dalam muqadimah kitabnya ar Riyadhusshalihin , “Dibenci memberikan pujian kepada seseorang yang bisa menjatuhkan ia kepada ujub dan perkara buruk semisalnya, dan dibolehkan bila selamat dari hal demikian.”Al Imam Ghazali berkata,”Pujian itu bisa mendatangkan 6 penyakit, 4 kepada pemujinya, dan 2 kepada yang Bahaya bagi yang memberi pujian terutama suami yang memuji wanita lain Orang yang memberi pujian cenderung berlebihan dalam memuji, hingga berbohong. Apalagi jika ada maunyaSering terjadi, orang yang memuji tidak tahu betul tentang orang orang yang dipujinya sehingga timbul pujian pujian yang memuji belum tentu menyenangi orang yang dipujinya. Dia hanya menunjukkan senang sesaat dan ada maksud atau harapan tertentu. Akibatnya bisa jatuh pada jadi yang dipuji itu sebenarnya adalah orang zhalim atau orang fasik dan ini dilarang. Sebab jika orang zhalim atau orang fasik dipuji maka yang memuji telah ikut mendorongnya untuk meneruskan kezhaliman dan Bahaya bagi yang menerima pujianisa mendatangkan ujub dan sombong bagi yang dipuji. Ujub dan sombong adalah dua penyakit hati yang berbahaya. Salah satu pemicu penyakit ujub dan sombong ini adalah pujian yang tidak disikapi secara proporsional. Seseorang yang memiliki dua jenis penyakit ini maka pada gilirannya akan sulit menerima kebenaran dan akhirnya meremehkan orang menimbulkan sikap lemah. Seseorang yang dipuji umumnya akan berbesar hati dan merasa sudah lebih dari orang lain. Akibatnya bisa melemahkan semangatnya untuk memperbaiki diri. Padahal yang dipujikan kepadanya belum tentu benar hal diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum suami memuji wanita lain adalah hal yang tidak diperbolehkan. sebab hal tersebut lebih banyak mendatangkan mudharat terutama bagi kehidupan rumah tangganya. Oleh sebab itu sebagai seorang istri kita juga di larang untuk memuji atau menceritakan wanita lain dihadapan suami, sebagimana dalam hadist berikut ini Rasulullah shallallahu alaihi wa تباشر المرأة المرأة ، فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها“Janganlah seorang istri menceritakan seorang perempuan lain lalu menyifati kecantikan wanita itu kepada suaminya seakan-akan ia suami melihatnya.” HR. Bukhari 5240, dari hadits Abdullah bin Mas’udPara suami juga harus berhati hati dalam melontarkan pujian, sebab bisa saja si wanita tersebut mengartikan lain arti dari pujian anda. Misalnya ia menganggapnya sebagai sebuah rasa ketertarikan. Maka hasilnya hal tersebut akan menjadi boomerang bagi diri anda sendiri. Dimana banyak sudah kasus yang serupa dan pada akhirnya rumah tangga yang anda bangun bersama sang istri harus hancur sebagiama dosa wanita yang paling dibenci allah .Nah, tentunya setelah mengetahui uraian dan penjelaaan diatas, maka sebaiknya anda para suami selalu waspada dan berhati hati sebagai cara agar hati tenang dalam islam . Sebab pada dasarnya bagaimanapun penampilan wanita lain di luar sana mereka hanya berdandan dan bersolek untuk bisa tampil di hadapan laki laki lain, ketika di rumah merekapun akan tampil apa adanya sebagaimana istri anda. Jika anda memang menghendaki istri betpenampilan cantik, maka mudah saja berikan ia waktu dan biaya untuk meraeat diri, maka pasti ia tidak akan kalan cantik dengan wanita di luar sana yang biasa anda tadi, hukum Memuji Wanita Lain Didepan Istri. Semoga dapat bermanfaat. .
  • 4ifcimq6u7.pages.dev/374
  • 4ifcimq6u7.pages.dev/995
  • 4ifcimq6u7.pages.dev/347
  • 4ifcimq6u7.pages.dev/730
  • 4ifcimq6u7.pages.dev/446
  • 4ifcimq6u7.pages.dev/878
  • 4ifcimq6u7.pages.dev/193
  • 4ifcimq6u7.pages.dev/249
  • 4ifcimq6u7.pages.dev/164
  • 4ifcimq6u7.pages.dev/555
  • 4ifcimq6u7.pages.dev/361
  • 4ifcimq6u7.pages.dev/685
  • 4ifcimq6u7.pages.dev/123
  • 4ifcimq6u7.pages.dev/557
  • 4ifcimq6u7.pages.dev/46
  • hukum suami membandingkan istri dengan wanita lain